JAKARTA (voa-islam.com)- Diberikannya masa tertentu kepada para penerima Tax Amnesty (TA) dicurigai beberapa pihak dan pakar, terutama datang dari pakar komunikasi, Emrus Sihombing.
Menurutnya, apa yang diberikan pemerintah kepada mereka bisa jadi dikatakan untuk urusan politik. Karena di dalam UU TA terdapat tulisan pemerintah hanya memberikan kelonggaran itu selama 3 tahun saja. Artinya, jika ditambah dengan kekuasaan Jokowi yang baru berusia 2 tahun, itu sama artinya dapat mengarah "pengamanan" kekuasaannya.
"Saya berpikir-pikir, kok terlihat seperti di akhir-akhir masa jabatan Joko Widodo, ya? Kenapa pemerintah tidak melebihkan masanya. Misal 5 tahun hingga lebih, begitu. Sehingga uang yang didapat kan bisa diputar kembali," sampainya, Kamis (14/07/2017), di Jakarta.
Melihat gelagatnya, Emrus seperti tahu siapa yang "memainkan atau men-setting" masa tersbut. Akan tetapi, atas nama etika ia enggan menyebutkannya.
Namun demikian, jika masyarakat pandai dan jeli, kemungkinan besar sudah tahu siapa di balik pengesahan UU TA tersebut. "Secara tersirat sebetulnya sudah terbongkar. Saya tidak ingin menyebut, tapi kita seharunya mengetahuinya," katanya.
Sebelumnya, ia juga menyebutkan pemerintah terlalu percaya diri dengan menerbitkan UU ini. Atas dasar peningkatan APBN, ia khawatir justru ke depannya malah semakin banyak yang menentang. Dan apabila telah ditentang, lalu digugat, mau tidak mau dan suka tidak suka, pemerintah mungkin saja akan gigit jari karena tidak dapat mencapai target dari para penunggak/pengemplang pajak tersebut. (Robi/voa-islam.com)