View Full Version
Rabu, 20 Jul 2016

Ada Indikasi Tersumbunyi Kenapa Izin Reklamasi Itu Bisa Didapat Pengembang

JAKARTA (voa-islam.com)- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai dasar hukum yang digunakan oleh Pemprov DKI dalam reklamasi tidak cermat. LBH melihat, dasar yang digunakan Pemprov itu sudah tidak layak.

"Saya tidak mengerti pemikiran Pemprov dalam menggunakan dasar hukumnya. Misalnya SK yang dikeluarkan menggunakan keputusan Presiden yang tidak berlaku,  yakni tahun 1995, 1997, dan lainnnya. Ini yang kami nilai tidak cermat," kata Margeus, kemarin (19/07/2016), di Jakarta.

Ia juga mengatakan tidak mengerti indikasi apa yang dijadikan alasan Pemprov untuk melanggengkan izin reklamasi tersebut. Di dalam pemutusan misalnya disebutkan bahwa pengadilan melalui hakim saat itu menyoroti AMDAL-nya. Dan di lain sisi, izin reklamasi tersebut juga tidak sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat banyak.

"Saya tidak tahu apa alasan tepatnya. Mungkin saja ada indikasi tertentu untuk dapat izin itu. Dalam pemutusan pengadilan jelas bahwa hakim menyoroti AMDAL. Dan itu tidak didahului partisipasi masyarakat. Dan dalam putusn hakim ditemukannya tidak sesuai dengan kepentingan umum. Juga bertentangan dengan UU," tambahnya.

Jika Pemprov tetap ngotot untuk reklamasi pantai, LBH Jakarta mengatakan sebaiknya mengajak masyarakat. "Ini masyarakat tidak diajak. Tidak sama sekali. Dan ini adalah fakta persidangan. Misalnya, nelayan dirugikan. Haknya atau pekerjaannya otomatis hilang. Juga nelayan tidak dapat melaut," tutupnya. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version