View Full Version
Kamis, 21 Jul 2016

AILA Gugat ke MK KUHP Pasal Kumpul Kebo, Perkosaan, dan Cabul Sesama Jenis

JAKARTA (voa-islam.com)--Aliansi Cinta Keluarga (Aila) Indonesia, mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal perzinahan yang diatur dalam pasal 284 KUHP. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa perzinahan adalah ketika salah satu pelaku sudah berkahwin.

Aila mengajukan agar pasal tersebut diperluas pemaknaannya, agar pelaku perzinahan dihukum tanpa syarat salah satu pelakunya sudah menikah.

Pasal 284 sendiri berbunyi:

1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.

b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.

“Secara sosiologis, Pasal 284 KUHP tidak mampu mencakupi seluruh pengertian arti dari kata zina, karena zina dalam konstruksi pasal 284 KUHP hanya terbatas bila salah satu pasangan atau kedua-duanya terikat dalam hubungan pernikahan," papar pemohon, Profesor Euis Sunarti, Selasa (19/7/2016) lalu.

Selain pasal 284, Aila juga mengajukan permohonan terhadap pasal KUHP 285 dan 292 tentang perkosaan dan cabul sesama jenis.

Menurut pengurus Aila, Dinar Kania, pasal-pasal yang diujikan materil tersebut haruslah diperluas secara pemaknaan agar sesuai dengan nilai dan norma yang ada di Indonesia saat ini.

“Substansi pasal yang diuji terletak pada terbentuknya norma baru yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia,” ujar Dinar dalam rilisnya.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]

 


latestnews

View Full Version