JAKARTA (voa-islam.com)- Pengajuan uji materi soal Tax Amnesty yang dilakukan oleh serikat buruh karena dinilai mencederai rasa keadilan. Selain itu, menurut mereka, Tax Amnesty juga telah melanggar aturan UUD 45.
"Dana denda dari hasil pengampunan pajak sebesar Rp 165 triliun yang sudah dimasukan dalam APBN-P 2016 adalah dana 'ilegal-haram' karena sumber dananya berasal dari pengampunan pajak yang jelas-jelas melanggar UUD 45. Dalam hal ini, buruh juga mendesak agar UU APBN-P 2016 juga dibatalkan," demikian rilis Said Iqbal dari KSPI yang didapat voa-islam.com, beberapa waktu lalu.
Dalam UU Pengampunan Pajak dikatakan bagi pegawai pajak atau siapapun yang membuka data para pengemplang pajak dari dana yang ada di luar negeri/repatriasi maupun dari dalam negeri/deklarasi maka akan dihukum penjara 5 tahun. "Jelas hal ini bertentangan dengan UUD 1945, tentang hak asasi manusia karena mana mungkin orang yang mengungkapkan kebenaran malah di hukum penjara."
Dalam UU Pengampunan Pajak disebutkan bahwa tidak peduli asal usul dana repatriasi dan deklarasi tersebut. "Ada kesan, yang penting dananya masuk. Jelas hal ini berbahaya karena bisa saja terjadi pencucian uang dari dana korupsi, perdagangan manusia, hingga hasil kejahatan narkoba. Hal ini pun melanggar UUD 1945 yang berarti negara melindungi kejahatan luar biasa terhadap manusia."
Karena itu, buruh akan berada di garda depan untuk menentang Tax Amnesty. (Robi/voa-islam.com)