View Full Version
Jum'at, 29 Jul 2016

Poin Kemenangan Atas Gugatan Reklamasi Apa akan Sia-sia Paska Luhut Menjadi Menko Maritim?

JAKARTA (voa-islam.com)- Pemda DKI kalah soal reklamasi mungkin banyak di masyarakat tidak mengetahui seperti apa pengadilan memutuskan. Poin-poin apa saja sehingga pengadilan memenangkan penggugat soal reklamasi tersebut.

Berikut pointers putusan PTUN Reklamasi Jakarta yang diterima voa-islam.com dari aktivis Walhi Wilayah DKI Jakarta, Mustaqiem Dahlan, kemarin (27/07/2016).

Dalam Penundaan:

1. Mengabulkan penundaan yang diajukan oleh para penggugat.

2. Memerintahkan Tergugat menunda pelaksanaan SK No.2238 Tahun 2014 sampai berkekuatan hukum tetap.

 Dalam pokok perkara:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat 1 s/d 5 (para nelayan).

2. Menyatakan tidak sah SK Gubernur No.2238 tahun 2014.

3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut SK Gubernur No.2238 tahun 2014.

Beberapa pertimbangan hakim mengabulkan gugatan:

1. Tidak dijadukannya UU No.27 tahun 2007 dan perubahannya UU No 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

2. Tidak adanya rencana zonasi sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat 1 UU No.27 Tahun 2007.

3. Proses penyusunan AMDAL tidak partisipatif.

4. Reklamasi tidak sesuai dengan prinsip  pembangunan untuk kepentingan umum.

5. Reklamasi menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan hidup, yg juga berdampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi. Mustaqim, walhi

Sebelumnya ia juga mengatakan bahwa paska Rizal Ramli tidak lagi menjabat sebagai Menko Maritim dan digantikan oleh Luhut Binsar Panjaitan merupakan musibah bagi perairan. Bukan saja musibah itu untuk DKI, melainkan untuk wilayah lainnya di Indonesia.

“"Bagi kami itu sudah jelas. It musibah. Musibah yang akan diterima seluruh rakyat Indonesia," katanya, melalui sambungan telepon. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version