JAKARTA (voa-islam.com)- Tax Amnesty yang dilihat sebagai pemberian angin segar untuk para konglomerat dinilai beberapa pengamat juga termasuk tindakkan tidak adil. Jika mereka mendapatkan Tax Amnesty, lalu mengapa kalangan yang bukan konglemerat tidak mendapatkannya.
"Hingga saat ini belum terlihat keseriusan pemerintah dalam menyukseskan pengampunan pajak untuk seluruh rakyat Indonesia," kata Salamuddin Daeng melalui siaran persnya.
Daeng mengatakan, masyarakat menunggu bagaimana memohon amnesty atas pengampunan pajak gaji, upah, sewa, pajak barang mewah, pajak pertambahan nilai sebagaimana yang diamatkan UU tax amnesty. "Sebagaimana UU pengampunan pajak, rakyat dapat memohon pengampunan pajak bumi bangunan, pajak kendaraan bermotor dan pajak barang mewah lainnya. Berdasarkan UU tersebut rakyat yang pajaknya tertunda atau belum membayar pajak yang jatuh tempo dapat memohon pengampunan."
Menurutnya, masyarakat cukup mebayar denda saja sebesar 2 persen dari seluruh kewajiban pajak mereka dan tidak perlu membayar pokok pajaknya. "Namun sampai sekarang pemerintah belum melakukan sosialisasi secara maksimal, membuat brosur dan iklan mengenai prosedur masyarakat umum mengajukan tax amnesty tersebut." (Robi/voa-islam.com)