JAKARTA (voa-islam.com)- Pemerintah diminta membangun pos-pos atau pemberitahuan untuk mengampuni rakyat soal pajak di setiap birokrat wilayah Indonesia.
"Seharusnya Kementerian keuangan dan dirjen pajak membuat pos pelayanan pengampunan pajak di seluruh Kecamatan bahkan desa, RT dan RW agar rakyat bisa langsung membayar 2 persn saja dari seluruh pajak merek yang telat dibayarkan," kata pengamat dari universitas Bung Karno, Salamuddin Daeng melalui siaran persnya, kemarin (3/08/2016).
Daeng menilai, jika pemerintah tidak dapat melakukan hal tersebut, maka sama saja pemerintah tidak serius menjalankan kebijakan UU Tax Amnesty.
"Ketidakseriusan aparat pajak dapat mengganggu suksesnya Tax amnesty yang menjadi agenda prioritas pemerintahan Jokowi dalam 9 bulan ke depan. adahal pengampunan pajak bagi seluruh rakyat ini adalah momentum penting dalam memperbaiki daya beli masyarakat yang tengah terpuruk akibat inflasi atau kenaikan harga-harga."
Cara yang menurutnya adil ini pun dapat menjadi salah satu solusi pemerintah memberikan pelayanan baik kepada masyarakat Indonesia. "Tax Amnesty akan menjadi semacam insentif atau subsidi bagi rakyat. Sehingga pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan pemgampunan harus dijalankan dengan serius." (Robi/voa-islam.com)