JAKARTA (voa-islam.com)- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Martinus Sitompul menjelaskan bahwa untuk pelaporan Polri terkait aktivis KontraS yang membacakan “suarat wasiat” dari Freedy Budiman beberapa waktu lalu menggunakan teknis, yakni diperintahkannya salah satu anggota Polri sebagai “korban” pencemaran nama baik.
“Jadi, terkait pelaporan Polri itu, ditunjukklah salah satu yang dapat dikatakan telah menjadi korban pencemaran nama baik,” ucapnya, beberapa waktu lalu, di Jakarta.
Secara pribadi ia menyayangkan “nyanyian” yang dilakukan oleh Haris Azhar. Pasalnya, menurut dirinya, apa yang dikatakan oleh aktivis KontraS tersebut tidak memenuhi azas-azas atau bukti yang kuat.
“Kita tentu sangat prihatin adanya hal demikian karena informasi itu tidaklah akurat. Selain itu, tidak adanya dukungan fakta yang kuat akan hal itu,” sesalnya.
Adapun kritisi soal mengapa Freddy Budiman dapat menjalankan aktivitasnya sebagai pengedar Bandar narkoba, ia hanya menjelaskan bahwa jika sudah di dalam penjara bukan lagi tugas intitusi Polri. “Di rutan kami titipkan yang bukan rutan Polri. Dan tentunya jika hal itu terjadi, bukan wilayah kami lagi. Jika di rutan kepolisian sendiri kita mempunyai SOP, yakni mengatur siapa yang bisa membesuk dan hari apa saja ingin membesuk. Jadi tidak dapat setiap saat,” kilahnya.
Untuk tindak lanjut apa yang dikatakan oleh Freddy dalam sebuah surat, ia mengaku Polri masih mendalami di internal. Hingga Polri diakui melakukan penyelidikan. “Dan hingga saat ini kami masih berlangsung untuk itu. Kami memerintah Kadiv Humas Polri,” tutupnya.
Akan tetapi ia meyakini bahwa ternyata antara lisan dan tulisan yang dikatakan itu dari Freedy tidak ada perbedaan. Ini ia dapatkan karena sudah melaporkan langsung ke Irwasum. Pun termasuk masyarakat luas juga ia katakana sudah mengetahuinya. (Robi/voa-islam.com)