JAKARTA (voa-islam.com)--Pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut kasus kewarganegaraan Menteri ESDM, Archandra Tahar bisa berujung pada pidana.
"Ya, kita jadi ingat. Abu Bakar Baasyir dulu dipidanakan karena dokumen keimigrasian juga," tulis Mahfud MD melalui akun twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Ahad (14/8/2016).
Mahfud mengungkapkan, pidana yang dimaksud adalah dugaan pelanggaran UU Keimigrasian, serta soal tata negaranya melanggar UU Kementerian.
Untuk mengembalikan status WNI kepada seseorang yang telah memiliki paspor asing, maka, jelas Mahfud, tidak serta merta hanya dengan mengembalikan paspor asingnya kepada negara yang terkait, namun harus melalui proses naturalisasi.
"Bila orang yang mengembalikan paspor asingnya lalu ingin jadi WNI lagi, harus melalui naturalisasi dan tinggal di Indonesia dulu selama 5 tahun," tandas dia.
Memang benar, kata Mahfud MD, Mensesneg Pratikno pernah mengatakan bahwa Archandra memiliki paspor Indonesia. Namun sayangnya Mensesneg tidak menegaskan bahwa Archandra juga memiliki paspor Amerika Serikat atau tidak.
Bila ternyata Archandra juga memiliki paspor Amerika Serikat maka secara hukum paspor Indonesianya tidak berlaku.
"Dia (Archandra) bilang berlaku sampai tahun 2017. Tapi secara hukum paspor itu tak berlaku sejak dia memegang paspor negara lain," katanya.* [Jn/Syaf/voa-islam.com]