View Full Version
Selasa, 16 Aug 2016

SK (Mantan) Menteri ESDM harus Dibatalkan, Archandra Dipersilahkan Datang 5 Tahun Lagi

JAKARTA (voa-islam.com)- Kisruhnya soal dwi kewarganegaraan yang dimiliki Menteri ESDM dalam kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla terus berlanjut. Archandra Tahar, menurut Dewan Syuro PBB, MS Ka'ban harus diberhentikan oleh Presiden.

"Demi kedaulatan negara hukum dan wibawa Presiden Jokowi, alangkah arif jika SK Pengangkatan Menteri ESDM dibatalkan. Beri contoh taat UU. Gak perlu gengsi," demikian twittnya, hari ini (15/08/2016), di akun Twitter pribadinya.

Ia berharap, seharusnya menteri yang diributkan itu berlaku jujur. Tidak perlu beralasan ke sana dan ke sini.

"Para pembantu presiden jujurlah tegakkan hukum kedaulatan RI. Gak perlu gertak-gertak. Kepedulian bukan kebencian tapi cinta Indonesia."

Seharusnya, para pembantu presiden itu berlaku jujur. Demi menjaga nama baik Presiden, hal ini sangat diperlukan agar pemerintahan berjalan baik. Jokowi pun sebagai Kepala Negara menurutnya harus memperhatikan hal tersebut. "Presiden Jokowi ingin  dua periode jadi Presiden itu sah dan kontitusional. Tapi larut dalam pelanggaran konstitusi seperti dwi kewarganegaraan, fatal?? Pembantu presiden benar-benar orang jujur jika menjaga presiden. Selalu berada di jalan yang lurus. Tunduk pada UU bukan tiupan angin surga."

Jika Archandra ingin tetap menjadi menteri, menurutnya hal itu dapat saja terjadi. Yang jelas, Archandra harus mengikuti prosedur dari NKRI.

"Welcome Alcandra. Kembali jadi WNI tapi ikut aturan tunggu 5 tahun. Peluang jadi menteri ESDM periode ke-2 tetap terbuka." (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version