JAKARTA (voa-islam.com)—Agustus 2016 banyak napi terkait pidana terorisme bebas, baik karena mendapatkan remisi atau karena masa hukumannya habis. Para napi yang ini bebas tersebar di beberapa lapas.
Menurut Harist Abu Ulya, pengamat terorisme disebutkan paling tidak lima orang dari Lapas Cipinang, empat orang dari Nusakambangan dan beberapa orang dari lapas lainnya bebas pada Agustus ini. (Baca juga: HUT Kemerdekaan RI, Ustadz Abu Bakar Baasyir Peroleh Remisi).
Harist menyoroti soal penyematan label dan stigma teroris yang kerap terjadi saat narapidana ini bebas dan kembali berbaut di tengah masyarakat.
“Maka tidak baik jika label dan stigma teroris dan kecurigaan melekat pada mantan napi teroris terus terjadi, baik disengaja atau tidak. Karena akan menghambat proses alkuturasi mantan napi di tengah-tengah masyarakat yang majemuk.,” ujar Harist dalam rilis yang diterima Voa-Islam, Rabu (17/8/2016) malam.
Harits mengungkapkan apabila stigma teroris ini terus dilekatkan, maka ini akan berdampak negatif bagi interaksi mantan napi ini dengan masyarakat. Menempatkan mantan napi dalam radar kecurigaan, dinilai Harist sangat berbahaya.
“Bisa jadi sikap dan perlakuan yang tidak bijak dari aparat terkait akan mengkonstruksi resistensi masyarakat dan mengalenasi eksistensi mereka secara sosial dan jika ini terjadi sama saja mendorong mantan napi tersebut berpotensi untuk lebih radikal dan melakukan tindakan kontraproduktif,” ungkap Harist.
Oleh karena itu, jelas Harist, kebutuhan terhadap langkah dan pendekatan humanis perlu dibangun secara maksimal.
“Proses edukasi dan pendampingan bagi mereka menjadi kebutuhan urgen, karena signifikan akan mampu membuat para mantan napi fokus menjalani hidup normal, lebih produktif manfaat bagi dirinya dan sesamanya,” jelas Harits.
Jika ini tidak dilakukan, lanjut Harist, alih-alih menyelesaikan dan mereduksi soal ancaman keamanan justru yang akan terjadi adalah mereproduksi ancaman.* [Syaf/voa-islam.com]