JAKARTA (voa-islam.com)--Tindakan kekerasan kepada wartawan kembali terjadi. Bentrokan antara warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara dengan prajurit TNI Angkatan Udara, Senin (15/8/2016) lalu, menyebabkan dua jurnalis Medan, Array Argus dari Harian Tribun Medan dan Andry Safrin jurnalis MNC TV, menjadi korban. Keduanya dianiaya oknum TNI AU saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Atas kejadian tersebut, Jurnalis Islam Bersatu (Jitu) mengutuk tindakan TNI yang telah menghalangi kegiatan jurnalistik yang resmi dilindungi oleh negara.
“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Tindakan penganiayaan kepada wartawan tentunya telah mencoreng prinsip keadilan dan hak asasi manusia (HAM) sebagai jatidiri reformasi,” ungkap Sekretaris Jenderal Jitu Muhammad Pizaro dalam siaran persnya yang diterima Voa-Islam, Jumat (19/8/2016) siang.
Pelindungan kegiatan jurnalistik, telah tertuang dalam undang-undang pers No 40/1999. Oleh karenanya, Jitu menganggap tindakan TNI AU telah melanggar undang-undang negara. JItu mendesak pemerintah dan TNI untuk memproses secara hukum oknum TNI AU yang terlibat dalam aksi pelanggaran tersebut.
“Wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun. Karena itu, kami mendesak pemerintah dan TNI memproses secara hukum kejadian ini sebagai komitmen penegakan hukum yang selalu digaungkan pemerintah,” jelas Pizaro.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]