JAKARTA (voa-islam.com)- Pengadilan rakyat beberapa waktu lalu, dan dihadiri oleh segenap pegiat anti korupsi dan tindak kekerasan telah menjatuhkan hukuman kepada Guebernur DKI Jakarta, Basuki Tjhajaja Purnama atau Ahok dengan status bersalah. Ada tiga elemen mengapa hukuman itu dijatuhkan. Pertama menurut Eggy Sudjana, yang bertugas sebagai hakim yakni Ahok didakwa melawan hukum. Kedua, Ahok telah merugikan Negara setidaknya dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp. 191 milyar. Dan ketiga, Ahok didakwa dan bersalah karena terbukti memperkaya dirinya dan orang lain.
“Tiga unsur itu tadi Ahok dinyatakan bersalah dalam pengadilan rakyat. Pada saat itu ada yang bertugas sebagai jaksa yaitu Sri Bintang Pamungkas (SBP) dan hakimnya sendiri adalah saya. Awalnya malah dituntut oleh Jaksa (*SBP) hukuman mati. Tetapi tidak saya kabulkan dan hanya saya berikan hukuman seumur hidup dan diberlakukan kerja paksa ke Ahok,” ceritanya, Jum’at (19/08/2016), di DDII, Jakarta.
Ia juga memberitahukan bahwa pada hari Jum’at mendatang akan diadakannya tabligh akbar di kampung Akuarium, Jakarta. Tema yang akan diusung itu adalah tangkap dan eksekusi Ahok.
“Tabligh akbar di Akuarium sepakat akan dimulai Jum’at. Mungkin saja ada kerusuhan. Yang berani, silahkan datang. Yang tidak berani, jangan datang. Kita buktikan bahwa sesungguhnya rakyatlah yang berdaulat. Tetapi KPK yang berwenang tidak mengadilinya. Makanya nanti kita juga akan ke Kejaksaan. Di Kejaksaan itu soal korupsi. Sedangkan nanti ke Mabes polisi itu untuk tindak pidana karena Ahok menggusur rakyat,” katanya jelas.
Ia hadir di DDII tadi dengan segenap aktivis, pimpinan ormas, pengamat, dan lainnya. Termasuk adanya awak media. Pengamat yang hadir itu salah satunya adalah Muchtar Effendi Harahap. Ia konsen kepada kebijakan publik. Hadir pula orang atau mantan audit BPK yang pernah menantang Ahok, yakni Imam Supriadi. (Robi/voa-islam.com)