JAKARTA (voa-islam.com)- Pengamat ekonomi dan politik, Salamuddin Daeng menyatakan bahwa defisit anggaran APBN dapat dipastikan akan melampaui batas yang telah ditetapkan UU keuangan negara soal batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Tentang Keuangan Negara Pasal 12 ayat (3) dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN.
"Di dalam penjelasan pasal tersebut di sebutkan bahwa defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB)," katanya, melalui siaran pers yang didapat voa-islam.com, beberapa waktu lalu. Sebelumnya Menteri Keuangan baru, Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan pemerintah akan memangkas belanja oleh Rp 133,8 triliun rupiah ($ 10,20 miliar).
"Kebijakan pemangkasan ini adalah untuk memastikan defisit anggaran tidak melanggar batas hukum 3 persen dari PDB."
Akan tetapi menurut Daeng, kabarnya Presiden Jokowi tidak menyetujui usul menteri keuangan tersebut. "Jika benar maka Sri Mulyani yang ditarik dengan susah payah dari direktur IMF, ternyata tidak mau didengarkan oleh presiden Jokowi. Tampaknya presiden tetap berambisi untuk mengejar pajak yang mengalami kekuarangan cukup besar daalam tahun ini. Mungkin presiden Jokowi yakin bahwa masih bisa utang besar." (Robi/voa-islam.com)