JAKARTA (voa-islam.com)--Ketua Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh menganggap bahwa pasal yang mengatur terkait perzinahan dalam pasal KUHP nomor 284, yang hanya mempidanakan pezina jika salah satu dari pelakunya sudah menikah, sangat berbahaya bagi kultur Indonesia.
Menurut Asrorun Ni’am, jika pasal tersebut tidak dikaji ulang, maka secara tidak langsung hukum Indonesia melegalkan perzinahan yang berujung banyaknya anak lahir di luar nikah.
“Untuk memastikan jaminan perlindungan anak dari kelahiran dari pasangan tidak sah maka hubungan seks diluar nikah harus dilarang,” ungkap Asrorun saat menjadi saksi ahli di MK, dalam persidangan judicial review pasal perzinahan, Selasa (23/8/2016).
Sementara menurut Asrorun, lahirnya anak diluar nikah adalah faktor terenggutnya hak-hak anak. Anak diluar nikah, kata Ni’am, cenderung kedapatan memiliki masalah dalam psikologis, sosial maupun hak tumbuh kembang, bahkan tak jarang kekerasan.
“Padahal perzinahan merupakan salah satu faktor pelanggaran hak anak, terutama hak sipil dan hak sosialnya. Anak menanggung beban hukum disamping beban sosial dan psikologis,” kata dia.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]