JAKARTA (voa-islam.com)--Perjuangan Aliansi Cinta Keluarga (Aila) Indonesia melakukan judicial review terkait pasal 284, 285, 292 KUHP tentang kekerasan seksual di Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/8/2016), mendapat dukungan dari ketua Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am dalam kesaksianya.
Sebagai saksi ahli, Asrorun Niam merekomendasikan hakim MK untuk mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini Aila, untuk memidanakan pelaku cabul sesama jenis atau LGBT.
“KPAI merekomendasikan Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan pemohon karena pasal tersebut bertentangan dengan undang-undang dasar dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak,” ungkap Asrorun.
Menurut Asrorun, pasal 284 dan 292 secara tertulis tidak melindungi hak anak, dan berpotensi menimbulkan kekerasan terhadap anak.
Alasannya, didalam pasal tersebut secara tidak langsung telah melegalkan pezinaan dan hubungan seks sesama jenis.
“Pasal 284 dan 292 merugikan hak anak, hak kelangsungan hidup, hak untuk tumbuh serta hak harkat dan martabatnya dan potensial menimbulkan tindak kekerasan,” kata dia
Asrorun melanjutkan, dengan tidak mempidanakan pelaku seks sesama jenis dan zina, pemerintah telah ikut serta dalam memusnahkan generasi.
“Dengan tidak mengkriminalkan hubungan sesama jenis maka negara secara nyata ikut andil dalam memunahkan generasi dan karenanya mengancam kelangsungan hidup anak Indonesia,” ujar Asrorun.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]