View Full Version
Rabu, 31 Aug 2016

99 Anak Jadi Korban Pelacuran Gay, KPAI: Ini Harus Jadi Alarm akan Bahaya Kejahatan Homoseksual

JAKARTA (voa-islam.com)—Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi keberhasilan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus prostitusi gay dengan korban anak laki-laki.

Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan sejak kasus ini terungkap KPAI bersama Tim Bareskrim Mabes Polri melakukan koordinasi penanganan.

"Tidak sedikit komunitas para gay berkembang dan menyasar anak sebagai korban. Bahkan kemudian ada komunitas anak, salah satunya komunitas gay Brondong yang berada di Bogor ini,” ujar Niam di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2016).

Menurut Niam, kasus ini sejatinya harus menjadi alarm bagi semua pihak akan ancaman kejahatan homoseksual ini. Apalagi berdasar pengembangan penyidikan diketahui 99 anak laki-laki menjadi korban dari satu germo. (Baca juga: Darurat LGBT! Terungkap Pelacuran Anak untuk Melayani Para Gay).

"Ini jumlah yang sangat fantastis. Fakta ini perlu membangkitkan kesadaran kolektif kita bahwa ancaman kejahatan seksual itu sudah sangat serius," tegas Niam.

Untuk itu Niam meminta germo yang jadi pelaku serta kaum gay yang menjadi pelanggannya perlu dikenakan Pasal 81 perppu 1/2016 tentang perubahan atas UU Perlindungan anak. Pasal ini mengatur hukuman pidana hingga hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau penjara mnimal 10 maksimal 20 tahun.

“Pelaku adalah residivis yang atas kejahatan serupa, korbannya lebih dari satu, sehingga terpenuhi unsur untuk pemberatan. Si pencabul harus dikejar. Ini ada semacam manajemennya. Jaringan n sindikatnya harus dibongkar," ujar Dosen Pascasarjana UIN Jakarta ini.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version