JAKARTA (voa-islam.com)- Ketidakinginan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk cuti di masa kampanye Pilkada DKI mendatang disambut hangat oleh Yusril Ihza Mahendra. Yusril, sebagaimana yang tertuang di dalam surat pengajuan menyatakan bahwa ia telah mendaftar sebagai Pihak Terkait dalam uji material UU Pilkada.
“Sidang pleno pengujian UU terkait cuti petahana ini akan dimulai Senin, 5 September. Insya Allah saya hadir. Saya mendaftar sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian UU yang diajukan Pak Ahok ke MK,” demikian yang tertulis di fanpage Facebook-nya, kemarin, Sabtu (3/09/2016).
Yusril berharap, apa yang terjadi nanti di dalam persidangan membuahkan hasil keadilan bagi semua. Untuk argumentasi yang dilontarkan, Yursil pun berharap sama agar apa yang dikatakan masing-masing pihak berlandaskan kecerdasan bagi sesame.
“Mudah-mudahan dalam sidang pleno nanti akan ada adu argumentasi secara intelektual yang menarik antara semua pihak. Apa yang kita cari dalam persidangan MK adalah keadilan agar norma konstitusi tertuang ke dlm norma UU secara benar.”
Kepada MK, Yusril yakin bahwa salah satu lembaga negara itu akan memutuskan sesuai hukum dan norma yang berlaku. Begitupula dengan obyektifitas yang harus hadir di dalam sidang nanti.
“Saya yakin MK akan mengedepankan keadilan dan konstitusionalitas norma UU dalam setiap pengujian UU. Dengan demikian, tidak ada subyektivitas dalam mengambil keputusan. MK adalah the guardian of the constitution. Sebab itu saya mengajak, ayo kita tegakkan hukum dan konstitusi secara benar dan adil! Salam sejahtera. Merdeka!”
Dalam surat yang di-share Yusril (tanda terima), yang menyatakan bahwa ia mendaftar sebagai Pihak Terkait tercantum dengan tanggal 2 September 2016. Dengan kolom Keterangan: Perkara Nomor 60/PPU-XIV/2016. Surat permohonan Yusril diterima oleh perwakilan pihak MK atas nama Syamsudinnoer. (Robi/voa-islam.com)