JAKARTA (voa-islam.com)- Saat wartawan mendapatkan kekerasan oleh oknum TNI, maka seharusnya bukan peradilan koneksitas yang diharapkan.
"Bukan peradilan koneksitas. Tetapi ini murni peradilan militer saat tentara melaukan tindak kekerasan kepada awak media atau pekerja media," kata Nawawi Bachrudin, Direktur LBH Pers, Ahad (4/09/2016), di Jakarta.
Di dalam pengadilan nanti, Nawawi menyatakan bahwa media dengan korban kekerasan dapat menggunakan senjata UU Pers. Jika itu perbuatan pelanggaran pidata, maka harus diselesaikan di pengadilan perdata. Pun begitu pula dengan pengadilan pidana.
"Kita dapat gunakan UU Pers Tahun 1999 itu. Ada perdata dan pidana. Dan keduanya dapat dimungkinkan untuk digunakan. Dan secara pidana pun, itu memang domisili untuk pelaku tindak kekerasan," katanya.
Beberapa waktu lalu, awak media kembali mengalami kekerasan oleh oknum TNI. Tidak hanya kali ini saja pembawa informasi ini mendapat perlakuan kasar oleh orang yang dinilai terganggu. Nawawi bahkan pernah menghadapi perlakuan oknum kepada wartawan yang saat itu justru meregang nyawa karena meliput. "Ada yang dibunuh juga seperti di Yogyakarta," tutupnya. (Robi/voa-islam.com)