View Full Version
Selasa, 06 Sep 2016

Ahok Miliki Dua Pilihan jika Gugatan Ditolak MK: Mundur sebagai Gubernur atau Patuh dengan UU

JAKARTA (voa-islam.com)- Sidang gugatan uji materi yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai petahana nampaknya mengalami kesulitan. Saat sidang kemarin, Senin (5/09/2016) hadir perwakilan DPR dan Pemerintah, yang keduanya tidak sepakat dengan alasan Ahok.

DPR yang saat itu hadir politisi dari Gerindra menyatakan bahwa legal standing Ahok tidak kuat. Begitupula dengan pemerintah Pusat yang menyatakan keberatannya dengan pengajuan yang dilakukan oleh mantan Bupati Bangka Belitung tersebut.

“Namun anehnya, Presiden Joko Widodo melalui kuasa hukumnya menyanggah semua argumentasi hukum yang Ahok kemukakan. Presiden Jokowi malah meminta agar MK menolak permohonan Ahok dengan alasan agar Pilkada berjalan jujur, adil, dan fair. Maka cuti  adalah wajib. Pilkada, kata Jokowi melalui kuasa hukumnya harus bebas dari segala penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang oleh calon petahana,” tulis Yusril Ihza Mahendra di akun Twitter pribadinya, Senin (5/09/2016).

Karena itu menurut bakal Cagub DKI ini, Ahok memiliki dua pilihan jika ia tetap bersikukuh menolak UU Pilkada tersebut. “Karena itu pilihannya hanya ada 2: petahana berhenti atau cuti. Merujuk putusan MK sebelumnya, petahana wajib cuti jika maju di daerah yang sama. Petahana wajib berhenti jiak dia maju ke pemilihan kepala daerah di daerah lain. Pun dengan sikap DPR yang sama dengan pemerintah Pusat yang menyatakan dan meminta MK menolak permohonan Ahok.”

Dalam sidang ini, baru dari DPR dan pemerintah (Jokowi) yang memberikan tanggapan. Persidangan esok, yakni pada tanggal 15 September 2016 mendatang, barulah Yusril dan Habiburrokhman sebagai Pihak Terkait beserta KPU Pusat. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version