View Full Version
Selasa, 06 Sep 2016

Pemerintah Pusat Sebut Ahok Ajukan Gugatan UU Pilkada demi Kekuasaan

JAKARTA (voa-islam.com)- Dalam keterangan sidang gugatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal cuti bagi petahana dinilai oleh Pemerintah Pusat sebagai mempertahankan kekuasaan. Dan pemerintah menilai Ahok seharusnya tidak berlaku demikian.

Sebagai bagian dari pemerintahan, Ahok harusnya mampu melakukan koordinasi dengan pemerintah Pusat, bukan justru mengambil langkah tersebut. Hal yang sama juga datang dari DPR RI, yang merupakan lembaga pembuat UU bersama pemerintah. Menurut anggota dewan, apa yang diajukan Ahok itu tidak memenuhi legal standing yang kuat. Hanya karena alasan ingin kerja, bukan berarti mantan Bupati Bangka Belitung itu melakukan gugatan tersebut.

“Bisa dikatakan sangat tidak etis bila Ahok melakukannya itu demi mempertahankan kekuasaannya. Dan petahana juga mengajukan itu tanpa koordinasi dengan pemerintah Pusat,” kata Widodo Sigit, dari Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Senin (5/09/2016), di MK, Jakarta.

Ahok juga diminta agar berpikir kembali, di mana saat ia mengharuskan Fauzi Bowo sebagai petahana untuk cuti. Dan ucapan Ahok ini dikeluarkan pada tahun 2012 saat Ahok hendak maju di Pilkada DKI.

Hadir dalam sidang tersbut Yusril Ihza Mahendra, Habiburrokhman, dan lainnya. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 15 September 2016 dengan agenda undangan KPU Pusat dan Pihak Terkait, yakni Yusril dan Habiburrokhman.

Sidang kemarin, Senin memang dijadwalkan untuk pihak Pemerintah dan DPR RI. Kedua lembaga inilah pembuat UU dan juga sebagai pengesahnya. (Robi/voa-islam.com)  


latestnews

View Full Version