View Full Version
Rabu, 07 Sep 2016

Jokowi! Pembahasan Anggaran Itu di UU, Bukan di Instruksi Presiden

JAKARTA (voa-islam.com)- Ketidakpahaman Presiden Joko Widodo soal anggaran Negara banyak dicibir para tokoh dan elit politik. Jokowi dinilai keliru jika anggaran itu dapat dibahas atau diselesaikan melalui Instruksi Presiden (inpres).

Menurut MS Ka’ban, pemerintah seharusnya tahu mengenai hal ini, bahwa UU itu tidak dapat diubah melalui inpres. “Urus negara harus paham tentang UU ketatanegaraan. UU itu tidak bisa diubah oleh inpres. Mau pintas tapi tersesat. Bahaya kalau urus negara seperti ini,” katanya, melalui akun Twitter pribadinya.

Jokowi, bahkan menurutnya terjebak dan terperangkap soal pelanggaran UU. “Tentang APBN perbuahan dan pemangkasan anggaran dengan persetujuan DPR RI. Disahkan dengan UU.”

Bila tetap menempuh hal itu, maka ia menilai sama saja Jokowi menindas rakyat dengan memanipulasi persoalan hukum. “Kekuasaan yang diisi dengan menindas rakyat dan memanipulasi hukum pada akhirnya akan menindas balik penguasa jahat.”

Hal senada juga disampaikan oleh salah satujuru bicara partai Demokrat, Ikhsan Modjo. Ikhsan bahwa soal keuangan itu telah diatur di UU. Bukan melalui inpres. “Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan UU, bukan dengan inpres.” Pun termasuk pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa keperluan negara juga diatur oleh UU. Hal ini terdapat di Pasal 23 UU 1945.”

Begitupula dengan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah yang menyatakan melalui akun Twitter pribadinya bahwa anggaran itu adalah ranahnya di UU. “Anggaran negara itu ranah UU, bukan inpres.” Hal ini juga sebagaimana yang termaktib di Pasal 20 Juncto, Pasal 23, UUD 1945. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version