View Full Version
Jum'at, 09 Sep 2016

Koalisi Perempuan Anggap Zina Masalah Pribadi, Negara Tidak Boleh Ikut Campur

JAKARTA (voa-islam.com)--Koalisi Perempuan menolak jika pasal 284 KUHP terkat perzinahan diperluas secara makna dan delik hukum.

Aliansi Cinta Keluarga (Aila) Indonesia melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi soal perzinahan yang dilakukan bagi yang belum menikah agar dipidanakan.

Dalam Pasal 284 KUHP yang sekarang ini berisi tentang pemidanaan pelaku zina yang sudah berstatus kawin. Koalisi Perempuan menganggap permohonan judicial review ini sangat membahayakan ketahanan keluarga.

“Ini akan membahayakan keluarga, aparat negara akan dengan mudah masuk ke dalam keluarga setiap orang, setiap orang akan mudah dipidanakan karena tuduhan zina,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Dian Kartika Sari di Gedung MK, Kamis (8/9/2016).

Dian juga meganggap jika permohonan Aila dikabulkan majelis hakim, semua orang akan mudah masuk penjara, dan pasal tersebut akan disalahgunakan orang lain untuk menjatuhkan citra seseorang.

“Padahal ini sangat mungkin bisa digunakan menjatuhkan seseorang. Itu bahaya sekali bagi kehidupan kita,” ujar dia.

Menurut Dian, persoalan zina adalah persoalan pribadi yang tak boleh siapapun ikut campur. Bahkan negara sekalipun.

Dia mencontohkan, jika suaminya berzina, hal tersebut tidaklah seorang pun berhak melaporkan, dan negara memidanakan tanpa persetujuan dirinya sebagai pihak yang terkait. Karena menurutnya, banyak istri yang memilih untuk tidak menuntut demi ketahanan keluarga secara ekonomi.

“Kalau suami saya selingkuh, hanya saya yang nuntut. Tidak boleh yang lain, apa urusannya orang lain nuntut,” kata dia.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]

  


latestnews

View Full Version