JAKARTA (voa-islam.com)- Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menduga dua Instruksi Presiden (Inpres) yang dikeluarkan oleh Jokowi bermuatan ilegal. Pertama Inpres No. 8 Tahun 2016 untuk mengehamat anggaran. Sedangkan yang kedua adalah tentang Penyaluran Dana Alokasi Umum.
"Pada saat ini, pemerintahan Jokowi mengeluarkan 2 aturan yang dianggap ilegal, yaitu, pertama, Presiden Jokowi mengeluarkan Inpres No.8 tahun 2016 untuk melakukan penghematan atau multilasi anggaran untuk 83 lembaga negara.
Dan yang aneh bin lucu, ada alokasi anggaran untuk dana tunjangan profesi guru seluruh Indonesia sebesar Rp.23.3 Triliun yang pencairan ditunda.
Kemudian, dasar inpres No.8 tahun 2016, dan PMK No.125/PMK.07/2016 bisa disebut ilegal karena melanggar salah satunya peraturan yakni undang undang No.17 tahun 2003 tentang keuangaan negara. Seharusnya, sebelum presiden Jokowi melakukan mutilasi anggaran, seharusnya lebih dulu 'sowan' ke DPR untuk minta izin dan melakukan pembahasan anggaran bersama, dong," demikian siaran pers yang didapat voa-islam.com beberapa waktu lalu.
Akibat dari keputusan yang dibuat oleh Jokowi tersebut, ia mengatakan bahwa Inpres tersebut menandadakan Presiden menggunakan wewenangnya tanpa pada tempatnya.
"Akibat Pemerintahan Jokowi belum dapat izin dari DPR untuk melakukan mutilasi anggaran atas 83 lembaga negara, penundaan DAU untuk 169 daerah, dan dana tunjangan profesi guru seluruh Indonesia, bisa bisa diduga melakukan penyalahgunaan kewenangaan."
Bahkan Jokowi bisa saja menghina DPR karena telah mengeluarkan Inpres itu sepihak. Padahal, antara pemerintah dan DPR itu adalah rekan kerja dalam membangun negara.
"Atau dan Pemerintahan Jokowi sangat menghina parlemen sebagai mitra kerja dalam pembahasan anggaran." (Robi/voa-islam.com)