JAKARTA (voa-islam.com)- Nampaknya Instruksi Presiden yang dikeluarkan beberapa waktu akan berujung ke persoalan hukum dan status Jokowi. Untuk menghindari hal tersebut, menurut Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menghimbau DPR agar menyarankan Jokowi segera mencabutnya.
"Kami dari CBA (Center For Budget Analysis) meminta DPR untuk segera menekan presiden Jokowi agar mencabut dua peraturan ilegal tersebut," katanya, melalui siaran persnya.
Jika Presiden enggan untuk mencabutnya, ia menyarankan agar DPR menggunakan haknya ke Jokowi. "Kalau Presiden 'ogah' mencabut dua peraturan ilegal tersebut, DPR wajib kasih 'surat cinta' dalam bentuk Hak Interpelasi agar Presiden Jokowi kapok, dan menyesal mengeluarkan peraturan hukum yang tidak sesuai mekanis undang-undang (UU), dan tertib administrasi."
Ia juga meminta kepada pembantu Presiden untuk tidak diam menyaksikan hal itu. "Meminta kepada Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo jangan diam saja atau pura pura tidak tahu, dong. Harus bantu Pemda untuk melakukan gugatan kepada Menteri Keuangaan atas penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp.19,4 Triliun untuk 169 daerah."
Sebelumnya ia menyebut bahwa inpres No.8 tahun 2016, dan PMK No.125/PMK.07/2016 adalah ilegal. Alasannya, selain tidak dibicarakan ke DPR, inpres ini menabrak beberapa aturan yang ada, salah satunya melanggar peraturan yakni undang undang No.17 tahun 2003 tentang keuangaan negara. (Robi/voa-islam.com)