View Full Version
Sabtu, 10 Sep 2016

Kasus Tertahan di KPK, Pengacara, Aktivis, & Jend. (Purn) Laporkan Kasus Ahok ke Bareskrim

JAKARTA (voa-islam.com)- Aktivis senior dan beberapa pengacara mengaku telah melaporkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Bareskrim. Pelaporan ini berkaitan dengan tindakan Ahok yang dianggap semena-mena terhadap warganya sendiri, salah satunya ialah penggusuran.

Menurut Sri Bintang Pamungkas (SBP), setidaknya ada lebih dari 100 penggusuran atas tempat-tempat hunian dan bangunan warga DKI Jakarta. Dengan korban lebih dari 8.000 KK/Rumah dan lebih dari 6.000 tempat usaha warga.

"Di antaranya adalah Kampung Pulo, Kalijodo, Luar Batang dan Rawajati. Kemarin, 5 September 2016, sejumlah warga korban penggusuran dengan didampingi sejumlah pengacara di bawah pimpinan Dr. Eggi Sujana, SH, MH mendatangi kantor Kabareskrim Polri untuk menyampaikan pengaduan terhadap Ahok.

Ahok diadukan karena melanggar hukum dengan melakukan penggusuran, tanpa disertai dasar hukum. Beberapa Pasal Pidana yang dilanggar Ahok termasuk dalam Buku ke Dua KUHP tentang Kejahatan, yaitu ejahatan menghancurkan atau merusak barang dalam Pasal 406 dan 410. Seperti menghancurkan rumah; serta kejahatan yang dilakukan dalam jabatan.

Dalam Pasal 414, 423, 424 dan 425, seperti memaksa orang dengan sewenang-wenang menyerahkan barang dan tanahnya, dan meminta bantuan angkatan bersenjata untuk melakukn tindakan tanpa dasar UU atau perintah hakim," demikian siaran persnya, yang didapat voa-islam.com, beberapa waktu lalu.

SBP pun tidak lupa ikut melaporkan Ahok ke Bareskrim. Begitu pula dengan Jendral (Purn) Adityawan. Keduanya pun, menurutnya membawa beberapa bukti kejahatan Ahok.

"Terkait dengan itu, pada 6 September 2016 sejumlah pengamat sosial-ekonomi-politik-hukum, seprti Sri Bintang Pamungkas dan Adityawan Thaha juga menyampaikan laporan kepada Kabareskrim tentang kejahatan Ahok dalam peristiwa penggusuran. Dan disertai dengan bukti-bukti." (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version