View Full Version
Sabtu, 10 Sep 2016

Keyakinan Aktivis: Ahok Diambang Jatuh, Diadili, dan Dijadikan Tersangka

JAKARTA (voa-islam.com)- Paska dilaporkannya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Bareskrim oleh beberapa pengacara dan aktivis, Gubernur DKI tersebut diyakini tidak akan lama lagi akan menjadi tersangka. Bukti-bukti yang ada, berkas, dan saksi pun diakui oleh Sri Bintang Pamungkas tengah diselidiki oleh Bareskrim.

"Menurut penyidik Bareskrim, laporan dan pengaduan akan segera dipelajari untuk kemudian disusul dengan penyelidikan lalu penyidikan guna mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi serta menetapkan Ahok sebagai tersangka. Hasil berkas untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," demikian siaran pers SBP yang didapat voa-islam.com, beberapa waktu lalu.

JPU lalu menurutnya akan mulai menyusun surat dakwaan terhadap Ahok untuk bersama berkas dikirim ke pengadilan Jakarta Pusat. "Ketua pengadilan menetapkan majelis hakim yang akan menyeret Ahok untuk diadili."

Tidak hanya itu, dalam siaran persnya, SBP juga mengaku telah mengirim beberapa aktivis untuk melanjutkan tahapan ranah hukum lainnya.

"Sejumlah aktivis juga sudah siap mengirim gugatan tentang kejahatn-kejahatan Ahok ke Mahkmah Konstitusi (MK). Ahok terbukti Corrupts the Law di Negara Hukum RI. Juga melanggar konstitusi dan HAM."

Pun termasuk meminta MK untuk melarang Ahok mengemban jabatan di publik beberapa tahun mendatang, termasuk soal pencalonannya sebagai Cagub. "Kepada MK akan dimintakan court order yang melarang Ahok menjabat jabatn publik selama beberapa tahun. KPU haris melaksanakan dengan menolak Ahok menjadi Cagub 2017 mendatang."

Beberapa waktu lalu aktivis, pengacara, dan warga melaporkan Ahok ke Bareskrim. Dalam pelaporannya, ini berkaitan dengan tindakan Ahok yang dianggap semena-mena terhadap warganya sendiri, salah satunya ialah penggusuran. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version