JAKARTA (voa-islam.com)- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Sumarno menuturkan bahwa aturan untuk cuti masa kampanye untuk petahana telah jelas. Aturan itu pun menurutnya telah sesuai dengan UU yang berlaku saat ini.
Menurut dirinya, hanya saja yang tida dijelaskan oleh UU yaitu jika petahana tidak ingin cuti. Maka dari itu, ia dan KPU pun telah menetapkan aturan bahwa bila Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak cuti, maka namanya sebagai salah satu bakal calon Gubernur dapat dikatakan tidak sah.
“Saya kira aturan yang telah ada, yakni bahwa untuk petahana diwajibkan cuti. Itu sesuai dengan UU. Selama kampanye petahana harus cuti. Dan ada yang baru dari aturan KPU. Karena di dalam UU itu tidak dijelaskan. Yaitu jika petahana tidak serahkan surat cutinya, maka hal itu dapat mengakibatkan ia tidak akan sah sebagai calon,” katanya, Sabtu (17/09/2016), di Cikini, Jakarta.
Selain itu, bila ada PNS yang menjadi salah satu di antara ingin maju sebagai calon Gubernur atau Wakilnya, maka menurutnya harus mundur dari struktur birokrasi tersebut. “Kecuali incumbent, PNS harus mengundurkan dirinya,” tambahnya.
Sebelumnya, seperti yang telah banyak masyarakat ketahui bahwa Ahok tidak ingin mengikuti UU yang menyatakan petahana harus cuti. Padahal saat ia bukan Gubernur, Ahok meminta saat itu Fauzi Bowo untuk cuti.
Ahok juga diketahui saat ini tengah menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau/judicial review terhadap UU Pilkada yang mewajibkan petahana cuti. “Lawan” Ahok di MK adalah Yusril Ihza Mehandra, pakar hukum tata negara dan lainnya. Sedangkan untuk pemerintah dan DPR, diketahui pula tidak mendukung keinginan Ahok tersebut. (Robi/voa-islam.com)