View Full Version
Ahad, 18 Sep 2016

Bamus Betawi Itu Dapat Legal dari Mendagri, Ahok Jangan Seenaknya Ributkan Soal Dana

JAKARTA (voa-islam.com)- Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok disebut tidak memahami perbedaan organisasi massa dengan organisasi politik. Hal ini dinyatakan oleh salah satu bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Nachrowi Ramli saat Ahok berniat memotong dana Bamus Betawi.

“Bamus Betawi itu kan organisasi politik. Akan tetapi orang ini kan harusnya mengerti. Ormas itu juga dan merupakan wadah aspirasi massa. Bukan berpolitik. Misalnya saha kita menginginkan dan ingin menyampaikan aspirasi kita ini ke parpol. Nah, penyampaian itu sudah tentu kita sampaikan melalui media-media yang ada, seperti Lebaran Betawi dan media-media seperti anda ini (cetak dan lainnya) bahwa Betawi mempunyai keinginan,” katanya, beberapa waktu lalu di Gedung Juang 45, Cikini, Jakarta.

Sebagai contoh ia menyebut keinginan warga Betawi yang pimpinan Jakarta dari warga asli Jakarta. “Kan tidak salah kita menginginkan hal itu. Dan harusnya jangan salah interpretasi. Karena kami kan sama mempunyai hal ingin disampaikan. Itu niat kami,” tambahnya.

Soal keinginan Ahok memotong dana Bamus Betawi pun dianggapnya bukanlah persoalan besar yang mesti direspon reaktif. Namun demikian Ahok diminta olehnya untuk tidak menggunakan hal-hal lain yang tidak berdasar soal tersebut.

“Soal dana yang diributkan Ahok itu soal kecil. Mau diputus pun tidak masalah bagi kami. Akan tetapi kan Ahok harus tahu bahwa ini bukanlah perusahaan yang dapat seenaknya saja seperti itu. Ini adalah dana miliki masyarakat. Jika inginkan itu, maka harus melalui prosedur yang ada. Jangan karena ada hal-hal yang memaksa,” tambahnya.

Ia juga mengatakan bahwa dana Bamus ini memiliki kekuatan hukum. “Ormas itu kan kepentingannya diakui oleh Mendagri atau pemerintah. Dengan adanya ormas atau paguyuban itulah kita bisa saling asih, asah, dan saling asuh,” jelasnya.

Oleh karena itu ia mengingatkan Ahok agar jangan mempersoalkan dana Bamus Betawi yang faktanya telah memiliki kekuatan hukum. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version