View Full Version
Rabu, 21 Sep 2016

Reklamasi Teluk Jakarta, Walhi: Pemerintah Melanggar Hukum

JAKARTA (voa-islam.com)--Ketua Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Mustaqim Dahlan mengatakan, upaya pemerintah melanjutkan rencana reklamasi Teluk Jakarta adalah bentuk pelanggaran hukum. 

Mustaqim menjelaskan gugatan di PTUN telah dimenangkan oleh kaum nelayan. Oleh karena itu, amanat undang-undang reklamasi pulau G dihentikan sebab izin yang dikeluarkan gubernur ilegal.

“Kalau mau dilanjutkan, ini artinya sudah melanggar undang-undang, sudah ada perbuatan melanggar hukum, baik itu pribadi Basuki Tjahaja Purnama maupun sebagai jabatannya Gubernur DKI Jakarta. Ini adalah perbuatan melanggar hukum,” kata pria yang akrab disapa Alan itu pada suatu kesempatan di Jakarta, Kamis (15/9/2016) pekan lalu.

Alan mendesak agar pemerintah menaati putusan hukum yang berlaku. Sebab, Indonesia adalah negara hukum, sudah kewajiban pemerintah mematuhi keputusan pengadilan.

"Kalau pemerintah tidak mengakui keputusan pengadilan, tidak taat kepada hukum yang ada, kemana lagi rakyat kita bisa berlindung,” tanyanya retoris.

Sekadar diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, bertekad melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta setelah ditolak banyak pihak. Ia mengklaim putusannya itu didasari kajian ilmiah. Ia memastikan bahwa kelanjutan proyek tersebut untuk kepentingan nasional dan masyarakat DKI Jakarta.* [Bilal/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version