View Full Version
Rabu, 21 Sep 2016

Ingin Lanjutkan Reklamasi, Luhut Disebut Telah Hina Hukum di Indonesia

JAKARTA (voa-islam.com)- Keinginan Luhut Binsar Panjaitan terhadap pelaksanaan reklamasi di teluk Jakarta menuai banyak protes. Luhut pun disebut sebagai orang yang sama saja menghina hukum karena saat ini sedang berjalan. Bahkan Luhut dituding telah menghinakan lembaga hukum (peradilan).

"Luhut Binsar Panjaitan untuk melanjutkan reklamasi Pulau G merupakan suatu penghinaan atas pengadilan (contemp of court) yang menginjak-injak martabat penegakan hukum di Indonesia. Pernyataan tersebut melanggar prinsip negara hukum dimana setiap pejabat negara harusnya patuh dan tunduk kepada hukum dan konstitusi termasuk keputusan pengadilan," demikian siaran pers yang diterima voa-islam.com, beberapa waktu lalu atas nama BEM SI, KNTI, dan LBH Jakarta.

Luhut pun diminta memperhatikan pasal demi pasal bahwa hukum itu tertinggi. Jadi selayaknya ia menghormati hukum yang sedang berjalan.

"Prinsip negara hukum diakui sebagai hukum tertinggi Indonesia yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: 'Negara Indonesia adalah negara hukum'."

Padahal secara sadar, komite gabungan yang ditunjuk oleh Rizal Ramli merekomendasikan untuk menghentikan secara penuh reklamasi di Teluk Jakarta. Hasil kajian yang sebelumnya dilakukan oleh Komita Gabungan harusnya dibuka terlebih dahulu kepada publik agar masyarakat bisa menilai kesalahan dan manipulasi yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pengusaha dalam memuluskan reklamasi.

"Berdasarkan hasil kajian tersebut, kesalahan Pemerintah terdahulu seharusnya dikoreksi dengan mencabut Perpres No. 54 Tahun 2008 tentang RT/RW Kawasan JABODETABEKPUNJUR yang menjadi dasar melakukan reklamasi." (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version