View Full Version
Rabu, 21 Sep 2016

Soal Reklamasi, BEM SI, KNTI, dan LBH Jakarta Minta Jokowi Tegur Luhut, Berani?

JAKARTA (voa-islam.com)- Tindak tanduk keinginan Luhut Binsar Panjaitan diminta oleh beberapa tokoh dan ormasnya untuk diselidiki oleh Presiden RI, Joko Widodo. Selaku kepala negara, Jokowi selayaknya peka terhadap persoalan tersebut.

"Perbuatan menghina pengadilan yang dilakukan Menteri Luhut patutlah diperhatikan dengan cermat oleh Presiden Jokowi. Pernyataan Menteri Luhut sebagai tindakan penghinaan pengadilan merupakan sebuah pelanggaran terhadap syarat untuk dapat diangkatnya seseorang menjadi menteri," demikian siaran pers yang diterima voa-islam.com dengan kesapahama BEM SI,  KNTI, dan LBH Jakarta, beberapa waktu lalu.

Setidaknya memiliki beberapa syarat yang menurut gabungan ormas ini Luhut melanggar hukum.

"Terdapat dua syarat penting yang telah dilanggar oleh Menteri Luhut tersebut yaitu dalam Pasal 22 ayat (2) UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dimana persyaratan menteri adalah (c) setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan; dan (e) memiliki integritas dan kepribadian yang baik."

Untuk itu, mereka meminta agar Jokowi segera sigap menangani kisruh ini. Terlebih kedudukan Luhut yang saat ini sebagai menteri (plt).

"Untuk itu kami meminta Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan kembali keberadaan Menteri Luhut Panjaitan." (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version