JAKARTA (voa-islam.com)- Selain keunikan petahana yang ditolak di banyak tempat oleh warganya sendiri di Jakarta, ia juga dinilai mempunyai beberapa indikasi atau memiliki dugaan pelanggaran dalam persoalan hukum.
Bahkan menurut Ketua Presidium ProDem, Andrianto menyatakan bahwa reklamasi itu telah mendapatkan dana dari Agung Podomoro Grup (APL) sebesar Rp. 1,6 triliun untuk konpensasi. "Soal reklamasi misalnya ia, Basuki Thajaja Purnama atau Ahok dari Agus Dirut APL, mengatakan memberikan dana konpensasi untuk reklamasi tersebut Rp. 1,6 triliun. Angkat itu cukup banyak sebagai dana dispensasi. Sehingga sangat mustahil bila tidak terjadi pelanggaran berat. Karena ini menyangku dana off budgeter," ucapnya, Senin (03/10/2016), di Menteng, Jakarta.
Perilaku Ahok ini ia katakan mirip seperti Soeharto di era Orde Baru. Saat itu mantan Presiden tersebut melakukan hal demikian dengan mengumpulkan para pengusaha.
"Akan tetapi ada pula perbedaannya. Soeharto saat itu membuat yayasan-yayasan paska mengumpulkan pengusaha. Berbeda dengan Ahok, mengumpulkan pengusaha tetapi digunakan seenaknya. Bahkan untuk menggusur Kalijodo saja menggunakan dana dari itu," katanya.
Persoalan itu tentu menurutnya tidak baik. Saat tahun 1998 pun berlaku demikian, dan masyarakat RI tidak menyetujuinya maka wajar ada perlawanan dan pertentangan (kembali).
"Salah satu terjadinya peristiwa 98 itu karena anggaran negara yang ada tidak baik. Pun saat ini oleh Ahok. 15 tahun paska reformasi, justru dia gunakan pola yang sama. Itulah yang harus kita lawan. Karena hal itu yang menyebabkan KKN," tutupnya jelas. (Robi/voa-islam.com)