View Full Version
Rabu, 05 Oct 2016

Hukum Ditabrak, Pulau Jakarta Rusak dan Empat Lenyap akibat Aktivitas Reklamasi

JAKARTA (voa-islam.com)- Semenjak adanya reklamasi yang diinginkan oleh Gubernur DKI Jakarta dan pemerintah Pusat, empat pulau yang berada di daerah tersebut hilang. Bahkan pulau yang dulu dikenal indah akan keadaannya, kini tidak lagi demikian. Belum lagi dampak dari lingkungan dan sosial yang mempengaruhi kehidupan masyarakatnya.

“Sejak reklamasi, empat pulau di sana hilang. Pulau pun rusak. Padahal pulau itu sangat indah. Artinya, selain mengakibatkan dampak lingkungan, juga menjadikan ekologi tidak terawatt. Ada pula dampak sosial. Yakni basis nelayan sepanjang 42 kilometer hilang. Pantai sudah dikavling-kavling,” kata Mustaqiem Dahlan, pegiat anti reklamasi, Senin (03/10/2016), di Jakarta.

Padahal, lanjutnya, di manapun berada di dunia ini laut tidak diperkankan untuk dikavling-kavling seperti itu. Laut itu adalah milik rakyat. “Termasuk Ancol pun pernah kami gugat karena masak masuk pantai kita membayarnya. Mereka di sana juga merusak lingkungan. Jadi itu bukanlah membangun tetapi merampok,” tambahnya. Dan menurutnya jelas hal itu adalah tindakan illegal yang dilakukan oleh DKI dan Pemerintah Pusat.

Apalagi Ahok yang saat itu menandatangani atau memberikan izin masih menjabat plt (pelaksana tugas). “Secara hukum itu tidaklah sah. Tidak boleh mengeluarkan izin reklamasi. Adapun ingin reklamasi harus mendapat izin dari Kementerian Lingkungan,” katanya lagi.

Sementara itu yang menurutnya aneh adalah ketika belum adanya izin Perda-nya tetapi izin pelaksananya sudah terbit. Padahal jika dilihat reklamasi ini bukanlah hanya menguntungkan wailayah Jakarta saja, melainkan daerah lainnya.

“Perda saat itu belum keluar. Tetapi kok izin pelaksanaannya sudah keluar. Inikan kepentingan nasional. Tetapi yang terjadi justru ditabrak semua dasar hukumnya oleh Jakarta,” tutupnya. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version