View Full Version
Selasa, 18 Oct 2016

Rindu GBHN, PMII Sarankan Dijadikan Produk Hukum Melalui UU

JAKARTA (voa-islam.com)- Nampaknya ada yang rindu dengan Garis-garis Besar Haluan Negara atau yang disingkat dengan GBHN. Ketetapan ini ada saat masa Orde Baru, yakni di bawah kepemimpinan Soeharto. Akan tetapi kini telah "tiada", tepatnya bisa dikatakan paska reformasi terjadi. GBHN telah digantikan karena adanya amandemen UUD 1945, yakni UU No. 25/2004.

Pergerakan Mahasiswa Muslim Indonesia (PMII) pun memberikan perhatian serius terhadap ketetapan 5 tahunan MPR tersebut. Dalam acara diskusi kemarin, Ahad (16/10/2016), PMII memberikan saran dan diminta agar pemerintahan Jokowi-JK dapat ikut memperhatikan hal tersebut.

"Paket kebijakan Jokowi-JK yang ada saat ini hanya menyentuh persoalan teknis saja. Sedangkan untuk substansinya belum tersentuh. Nampaknya haluan negara harus dijadikan perhatian oleh Presiden, di mana ketetapannya itu ada di MPR RI," kata Ketua PB PMII, Aminuddin Ma’ruf di Cikini, Jakarta.

Ia mengingkan lembaga seperti MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara layaknya Orde Baru. Atau setidaknya ia menyarankan agar GBHN dijadikan sebuah produk hukum. Hal ini ia katakan untuk mengantisipasi atau mencegah lembaga tinggi negara seperti saat ini yang nyaris hampir seluruhnya tabrakan/berbenturan antara satu dengan lainnya.

"Walau MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi ngara, tapi GBHN harus dijadikan produk hukum melalui UU yang ditetapkan DPR. Ini untuk menyelesaikan bagaimana saat ini negara nampak carut marut, tumpahtindik antara lembaga negara satu dengan lembaga lainnya," tambahnya.

Pun termasuk badan negara yang banyak dihapus merupakan bagian hal penting dan perlu diperhatikan. Hal ini agar keuangan negara yang ada tidak menjadi sia-sia.

"Banyak badan negara yang kemarin-kemarin itu dihapus juga harus dijadikan perhatian oleh pemerintah. Karena itu sama saja. Mengahabiskan uang rakyat Indonesia," tutupnya. (Robi/voa-islam.com)  


latestnews

View Full Version