View Full Version
Kamis, 20 Oct 2016

Yang Diperbolehkan dan Tidak Diperbolehkan untuk Paslongub DKI dalam Kampanye

JAKARTA (voa-islam.com)- Bagi pasangan calon Gubernur untuk DKI nampaknya sudah tidak ada yang tidak sabar. Bahkan seorang petahana saja diduga memanfaatkan jabatannya untuk menyelendupkan dinasnya untuk kampanye. Hal ini misalkan saja terlihat saat ia hadir di Kepulauan Seribu.

Saat itu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bahkan berani-beraninya mengutip ayat suci Al-Qur’an yang bukan ajaran agamanya. Dan akhirnya bermasalah. Belum lagi Ahok kemarin didampingi oleh artis Sophia Latjuba. Saat kesibukan dinasnya Ahok justru membawa jubirnya. Dan mungkin akan ada lagi.

Secara umum kampanye itu memang ada tiga. Dan dua yang diperbolehkan. Satunya tidak. Pertama yang dibolehkan itu adalah kampanye positif dan negative. Sedangkan yang tidak diperbolehkan adalah kampanye hitam. Yang terakhir ini tidak diperbolehkan karena sifatnya berdusta dan ke arah fitnah.

“Menurut saya itu yang diperbolehkan itu adalah kampanye positif dan negative. Yang tidak boleh itu kampanye hitam (black campaign). Positif itu menyampaikan sesuatu yang tentunya berisi hal-hal yang posisif. Tidak saling serang, akan tetapi tidak terlihat dinamisnya. Fokus pada program-program pembangunan. Sosialisasi visi dan misi,” kata Pengamat politik, Karyono Wibowo, di Jakarta.

Untuk kampanye negative juga menurutnya diperbolehkan karena mungkin saja masyarakat ingin tahu sisi buruknya dari calon yang ada. Misalkan cara ini digunakan untuk menyerang lawan/rivalnya.

“Kampanye negative itu diperbolehkan. Kampanye ini diperbolehkan untuk menyampaikan sisi negative dari lawannya. Akan tetapi perlu diingat, kampanye negative ini perlu disertai bukti-bukti/data dan juga fakta. Ini agar seimbang. Jadi tidak hanya yang bagus-bagusnya saja. Sedangkan kampanye hitam itu tidak diperbolehkan karena tidak disertai bukti/data/fakta. Yang akhirnya berujung fitnah,” jelasnya tutup. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version