View Full Version
Kamis, 20 Oct 2016

Ahok akan Sandang Predikat Tersangka karena Hina Al-Qur'an

JAKARTA (voa-islam.com)- Budayawan, Ridwan Saidi menyampaikan pesan bahwa Kabareskrim tidak akan menunggu Pilkada soal kasus petahana yang menistakan Al-Qur’an untuk diproses. “Bareskrim mengatakan soal Ahok ini tidak akan menunggu hingga Pilkada,” ucapnya singkat, di Jakarta.

Pun jika nanti Ahok, yang memiliki nama lengkap Basuki Tjahaja Purnama ini menjadi tersangka, partai pengusung seperti PDIP tidak akan mengganti calon lain. Menurutnya, Ahok dapat dipastikan dijadikan tersangka dekat-dekat ini. Hal ini ia katakan, selain jelas menistakan kitab suci umat Islam, aparat penegak hukum mendapat “pesan” dari dunia internasional.

“Ulama-ulama sudah perhatikan hal tersebut. Sehingga kepolisian sulit untuk tidak menindak Ahok. Jika Ahok menjadi tersangka, tentu Pilkada ke depan, PDIP tidak akan mengganti calonnya,” sampainya. Bahkan jika Ahok tidak dapat ditangani oleh penegak hukum di Jakarta, daerah Aceh siap membantunya.

“Kalau tidak serahkan ke Aceh. Muzakir mantan GAM itu tidak bisa dianggap damai soal penistaan ini,” katanya lagi.

Akibat ulah Ahok ini, menurutnya warga kini telah banyak kecewa. Tidak hanya di Jakarta yang memprotes Ahok soal penistaan Al-Qur’an.

“Ahok itu, apapun aka dilakukan untuk para pengembang. Tetapi, tahapan kini sudah merata kekecewaannya terhadap Ahok. Lihat saja, di Sampit telah ada protes Ahok. Ini kan menarik. Ini sudah persoalan orang Indonesia secara keseluruhan, bukan umat Islam saja,” tutupnya. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version