BANDUNG (voa-islam.com)—Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf menegaskan kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak boleh menguap begitu saja.
Menurut Asep, kepolisian harus memproses hukum. Apabila kepolisian tidak memprosesnya, maka Presiden Joko Widodo harus turun tangan.
"Jokowi sebagai Presiden harus segera bertindak karena bagaimanapun gubernur itu wakil pusat. Kalau Ahok dibiarkan, maka sama artinya pemerintah pusat mengamini perilaku penistaan oleh Ahok dan menganggap Ahok masih pantas jadi gubernur," ujar Asep seperti dikutip dari Republika, Kamis (20/10).
Jika Presiden Jokowi sampai membiarkan pula, maka jalan lain yang bisa ditempuh masyarakat adalah dengan memberi tekanan. "Untuk itu publik harus bergerak. People power adalah jalan terakhir kalau negara tidak bergerak dan harus ditekan," kata dia.
Adanya fakta-fakta yang terungkap dan juga saksi, maka Ahok tidak bisa lepas dari hukum. Ahok layaknya para pelanggar hukum lainnya hanya bisa lepas dari jerat hukum kalau ada keterangan ahli yang menyatakan bahwa dia mengalami gangguan kejiwaan yang dalam bahasa awamnya disebut kegilaan.
"Kalau ada keterangan dari ahli atau rumah sakit yang menyatakan dia mengalami gangguan jiwa atau gila, maka dalam hukum positif dia bisa bebas dengan landasan pemaafan. Dalam hukum agama dan lainnya pun orang yang menggalami gangguan jiwa tidak bisa dihukum," kata Asep.* [Republika/Syaf/voa-islam.com]