View Full Version
Sabtu, 22 Oct 2016

Sebab Diintervensi Presiden, Kerja Bareskrim Dipertanyakan untuk Memeriksa Ahok

JAKARTA (voa-islam.com)- Jika bukan atas desakan umat Islam, mungkin saja aparat kepolisian tidak menanggapi penistaan Al-Qur’an oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jika bukan karena umat Islam DKI, mungkin pula juga daerah lain tidak bergerak mengecam mulut kotor sang Gubernur itu. Kepolisian pun akhirnya menanggapinya. Dipanggillah beberapa saksi.

Akan tetapi, melihat hal itu Eggy Sudjana, salah satu advokat yang menemani pengaduan atas penistaan tersebut menilai kepolisian nampaknya hanya ingin membuat hati umat Islam lega. Di balik itu, Egyy menyebut bisa saja ada intervensi dari Joko Widodo selaku Presiden untuk tidak memeriksa Ahok.

“Bareskrim mengaku akan serius memeriksa Ahok. Terlihat saksi-saksi telah diperiksa. Dan Bareskrim katakan waktu itu telah memeriksa 5 saksi. Dia seolah menggambarkan bahwa saksi sudah diperiksa. Ini adalah bagian dari intervensi Presiden untuk tidak memeriksa Ahok,” katanya, kemarin (20/10/2016), di Menteng, Jakarta.

Salah satu indikasi Eggi menyebut hal demikian karena dapat terlihat dari lambatnya memeriksa Ahok. Padahal, lanjutnya, sesuai hukum Ahok sudah mesti diperiksa.

“Tidak ada yang dapat intervensi polisi kecuali Presiden sendiri. Seharusnya indikasinya sudah terlihat. Apalagi jika dilihat dari kacamata hukum,” tambahnya.

Secara logika pun Ahok sudah harus diperiksa. Misalkann saja sebagai Gubernur DKI yang bukan beragama Islam tidak berhak menyatakan “dibodohi atau dibohongi” oleh surat Al-Maidah ayat 51. Itu bukan domainnya.

Namun demikian, dari pernyataan Ahok yang nampak tidak bersahabat dengan muslim dan Islam, akhirnya masyarakat luas tahu siapa diri mantan Bupati Bangka Belitung itu dan secara hikmah Al-Maidah ayat 51 tersebar.

“Logika hukumnya sudah sangat jelas dan juga ada intervensi. Pun termasuk surat Al-Maidah ayat 51 masyarakat menjadi tahu,” tutupnya. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version