JAKARTA (voa-islam.com)--Hakim Agung, Dwi Cahyo mengaku prihatin bahwa laporan hukum atas penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak berjalan dengan semestinya.
"Kita memiliki kekhawatiran yang sama proses hukum tidak berjalan. Saya yang ada di lembaga yudikatif saja pesimis dengan proses hukum Ahok," katanya saat berkomentar dalam diskusi publik Halaqah Islam dan Peradaban (HIP) yang di gelar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Aula DHN, Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, beberapa waktu lalu (20/10/2016)
Dwi sendiri menilai pernyataan Ahok terhadap surat al-Maidah 51, mengarah kuat dan jelas pada penistaan agama.
"Saya menduga sangat kuat ini ada penistaan," ungkapnya.
Dwi mengaku sudah berulang-ulang mendengarkan video pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu. Dia menilai jelas pernyataan Ahok sebagai bentuk penistaan.
"Jadi kalau nanti dugaan ini diperiksa oleh Bareskrim kita, bukti juga sdah cukup kuat. Sudah ada saksi saat di Kepulauan Seribu, cukup banyak yang hadir. Masak tidak cukup saksi sebanyak itu," ucap Dwi.
Dwi mengimbau Polri untuk segera memproses hukum laporan penistaan agama terhadap Ahok, agar tidak terjadi konflik yang semakin dalam dan luas.
"Saya sebagai masyarakat biasa dan seorang Muslim khawatir bila tidak segera diproses hukum akan menjadi bom waktu," katanya.
Dwi juga berpendapat, secara umum kondisi perhukuman dan politik di Indonesia sangat carut-marut. Sehingga, dibutuhkan kebersamaan masyarakat untuk mengawal setiap masalah yang menimpa publik.
"Kita memang tidak bisa melakukan sendiri-sendiri, tapi kita perlu bersama-sama bila perlu revolusi," terangnya.
Dwi juga mengimbau, agar masyarakat menyiapkan diri untuk menghadapi intervensi asing dalam perkembangan politik di Indonesia.
"Persiapkan segala hal, kepandaian Anda, semua harus diasah. Jangan dianggap remeh, intervensi asing sudah masuk ke Indonesia," lontarnya.* [Bilal/Syaf/voa-islam.com]