View Full Version
Kamis, 27 Oct 2016

Aparat Penegak Hukum Mendadak Mandul Ahok Nistakan Al-Qur'an

JAKARTA (voa-islam.com)- Kasus Basuki Tjahaja Purnam alia Ahok masih saja belum menemui titik terangnya. Entah ia akan dihukum atau justru ia melenggang selamat dari jeratan hukum. Inilah yang masih menjadi pertanyaan seluruh umat Islam di Indonesia bahkan dunia atas penghinaan Ahok.

Dai asal Papua bahkan menyebut seluruh lembaga tinggi negara di republic ini seperti diam dan membisu. “Kasus Ahok menistakan Al-Qur’an, eksekutif, yudikatif, dan legislative bungkam. Al-Maidah itu adalah ruh Allah untuk umat Islam bersatu memberantas kebatilan, kecurangan di Yudikatif, Eksekutif, dan legislative,” kata Ustadz Fadlan R Garamatan melalui akun Twitter pribadinya.

Ustad Fadlan juga menduga bahwa kasus Ahok ini nampak dilindungi dan dipelihara. Sehingga hingga saat ini isu ini semakin hari semakin seksi dan kemungkinan akan menutupi isu sentral lainnya. “Kedholiman, kebatilan sedang dipelihara dan dilindungi yudikatif, eksekutif, dan legislative.”

Menurutnya, para tokoh dan pejabat yang duduk di posisi tersebut, terlebih aparat penegak hukum seharusnya tidak ragu menetapkan Ahoks sebagai tersangka karena telah terbukti menghina Al-Qur’an. “Wahai pejabat, partai Islam, TNI, dan Polisi tidak perlu ragu-ragu dengan perjuangan menetapkan Ahok di penjara karena ia menghina Al-Qur’an. Justru waspadai gurita kekuasaan yang berbisnis memakain partai untuk dirinya, keluarga dan golongan serta partainya.”

Beberapa waktu lalu Ahok menyatakan di depan masyarakat Kepulauan Seribu agar jangan mau dibohongi dan dibodohi oleh surat Al-Maidah ayat 51. Video resmi dari Pemprov tersebut kemudian sontak viral dan menjadi bahan perbincangan hangat. Ahok resmi menghina Al-Qur’an. Yang aneh, saat itu ia posisinya adalah Gubernur DKI, yang tentunya tidak sedang dalam kapasitas cagub. Hal inilah yang kemudian Ahok dinilai menyalahi kedudukannya. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version