JAKARTA (voa-islam.com)- Tidak ada satupun UU yang menyatakan bahwa seorang pasangan calon Gubernur tidak boleh diperiksa oleh aparat penegak hukum. Apalagi calon ini telah menistakan kitab suci umat Islam. Dan ini semestinya sudah masuk ke ranah hukum pidana.
“Peraturan mana yang membuat kepolisian menunda pemeriksaan? Tidak ada Perkap atau UU yang menyebut Paslon tidak boleh diperiksa secara hukum pidana ketika menjadi calon,” kata Munarwan dari DPP Front Pembela Islam (FPI) tersebar secara viral saat bertemu dengan Wakil Ketua DPR di Senayan, Jakarta.
Untuk DPR RI, ia mengaharapkan dapat bekerjasama dengan aparat kepolisian di dalam kasus penistaan ini. Hal ini perlu dilakukan karena kasus penistaan yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah memasuki situasi yang krusial.
“Situasi sosial-politik di tengah masyarakat kita sangat dinamis karena itu kita perlu mendorong DPR melakukan fungsi pengawasannya supaya memanggil pemerintah melalui Komisi atau konsultasi dengan Presiden.
Bagaimana mekanismenya itu terserah. Intinya ini sudah menjadi masalah yang sifatnya krusial. DPR itu ada Komisi III, kita meminta sejauh mana untuk mendorong supaya memanggil kepolisian.”
Situasi seperti ini harus segera diselesaikan karena DKI dan sekitarnya sudah nampak tidak kondusif.
“Situasi politik khususnya di DKI kini tengah tidak kondusif, penyataan Ahok beberapa kali merusak prinsip kebhinekaan.” (Robi/voa-islam.com)