JAKARTA (voa-islam.com)- Sudah banyak rakyat atau umat Islam merasa gerah dengan pernyataan Basuki Tjahaja Purnama yang menistakan Al-Qur'an di negeri ini. Tetapi hingga saat ini kasus itu tidak kunjung diproses secara hukum. Seharusnya, menurut aktivis sekaligus pengamat politik Andi Arief, Pemerintah sudah melakukan sesuatu dari sikap Ahok tersebut.
"Respon besar dan nasional sudah terjadi. Pemerintah dan aparat hukum harus lakukan sesuatu," tulisnya, di akun Twitter pribadi miliknya.
Andi tidak mempungkiri bahwa kebebasan berpendapat ada haknya. Pun termasuk "berpendapat" soal agama orang lain. Akan tetapi tetap saja hukumlah yang menurutnya dapat menjawabnya.
"Kebebasan berpendapat dan ketidakbebasan menista agama sama-sama ada pengikutnya. Hukum menengahi, pemerintah selamatkan Pilkada."
Paahal kasus Ahok ini pernah terjadi pada seseorang yang juga pimpinan media. Saat itu pimpinan media tersebut malah langsung dijadikan tersangka. Dan itu tentu aneh bagi Ahok yang tidak dijadikan tersangka.
"Meski tidak diadil, tapi Pemred Jakarta Post dinyatakan Polisi sebagai TSK penista Agama Desember 2014 akibat karikatur Juli 2014."
Bila kepolisian akan memeriksa Ahok setelah Pilkada, itu artinya menurut mantan Staff Khusus Presiden SBY sama saja mengajak jangan memiilih Ahok, karena akan TSK setelah pilkada.
"Harusnya ada jalan keluar yang tidak merugikan semua fihak, tidak merusak demokrasi, tidak menghancurkan keberagaman, istana diam aja sih." (Robi/voa-islam.com)