View Full Version
Jum'at, 11 Nov 2016

Pakar Hukum: Wajar Umat Islam Minta Kejelasan Proses Hukum Ahok, karena Ini Al-Qur'an, bukan Tafsir

JAKARTA (voa-islam.com)- Pakar hukum Margarito Kamis memendang biasa jika umat Islam Indonesia meminta kegejalasan kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang telah menista Al-Qur’an.

“Umat Islam wajar saja meminta ke Presiden atas status hukum agar berjalan dan tegak sebagaimana umumnya. Dan seharusnya Presiden itu bukan meminta kepada jajarannya tetapi harusnya memerintahkan untuk soal surat Al-Maidah ayat 51 itu,” katanya, Rabu (9/11/2016, di Jakarta.

Bila dilihat dari segi hukum yang ada, menurutnya kasus ini bermata tunggal. Dalam arti kewenanangannya menegakkan hukum atas penistaan Al-Qur’an.

“Ini kewenangan yang tunggal dari segi hukumnya. Yakni misalkan ada Al-Qur’an da nada Tafsirnya. Tentunya berbeda. Dalam kasus ini Ahok membawa-bawa Al-Qur’an, bukannya tafsir. Al-Qur’an itu dari Allah langsung. Sedangkan tafsir dari manusia. Karena jika satu saja kurang satu ayat atau surat dari Al-Qur’an, maka namanya tentu bukannya Al-Qur’an,” tambahnya.

Dan bila pemerintah ingin serius, kasus ini sebetulnya sangat mudah sekali dipecahkan. Ada atau tidaknya tindak pidana pun sangat mudah diselesaikan.

Selain itu, ia juga mengometari adanya perintah Presiden yang menginginkan perkara Ahok dalam menistakan Al_Qur’an ini dibuka untuk umum. Menurutnya apa yan diinginkan oleh pemerintah ataupun Polri itu justru sebenarnya mengada-ngada dalam proses hukum.

“Entah bagaimana cara berpikirnya jika gelar perkara dibuka untuk umum. Padahal dalam sifatnya, hal itu harus terbuka secara tersendiri, bukan untuk umum. Dan saya tidak dapat membayangkan jika hal itu sampai terjadi,” tutupnya penuh heran. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version