JAKARTA (voa-islam.com)--Gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah rampung, Selasa (15/11/2016) malam.
Pengumuman hasil gelar perkara kasus Ahok ini rencananya akan disampaikan Rabu (16/11/2016) pukul 10 WIB.
Menurut Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto jika Ahok dianggap tak terbukti melakukan penistaan agama, penyelidikan berhenti dan kasus ditutup.
Ahok pun, jelas Ari, tak bisa dilaporkan lagi dengan dugaan yang sama. Tapi jika polisi mengantongi dua alat bukti, kasus penistaan agama akan berlanjut ke penyidikan.
"Kalau obyeknya sama, berarti tidak bisa lagi dilaporkan," ujar Ari di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016) seperti dikutip dari Kompas.
Jika ditetapkan tersangka, Ahok memiliki hak untuk menggugat statusnya lewat praperadilan. "Ada hak-hak untuk melakukan upaya hukum lain," kata Ari. . * [Syaf/voa-islam.com]