JAKARTA (voa-islam.com)- Dijadikannya Basuki T. Purnama atau Ahok oleh Polri bukan akhir dari status hukumnya. Masih ada setelah itu hingga menyandang status terdakwa karena nistakan Al-Qur'an. Dan umat Islam diminta jangan lemah serta tetap mengawal proses ini hingga akhir.
Pengamat politik, Indr J. Piliang mengamati status Ahok ini dengan mengatakan bahwa status itu jangan sampai lengah. "Pilgub yang bergairah, jangan lengah. Ahok jadi tersangka bukan atas asar dugaan tindak pidana saat kampanye resmi, tapi sebelum tahap kampanye mulai.
Publik Indonesia perlu cerna ulang dulu usus demokrasinya: seberapa sehat demokrasi ini dengan hadirnya tersangka sebagai calon," tulisnya, di akun Twitter miliknya, hari ini, Rabu (16/11/2016).
Tidak hanya Ahok yang menurutnya menyandang status tersangka sebagai calon pemimin daerah. Banyak lagi kasusnya, di antaranya ijazah palsu. "Beberapa cakada/cawakada lainnya berstatus penggunaan ijazah palsu, selain korupsi."
Ia pun memberikan saran kepada KPU/KkPUD agar status yang disandang oleh calon kepala daerah, khususnya Ahok agar diumumkan ke ranah masyarakat.
"Padahal, guna edukasi publik-salah satu yang dilupakan KPU/KPUD-sebaiknya data cakada-cawakada yang tersangka itu diumumkan. Ahok kini bersama sejumlah calon kepala daerah dalam Pilkaa serentak 101 daerah per 15 Februari 2017 yang mendapat status tersangka." (Robi/voa-islam.com)