JAKARTA (voa-islam.com)- Pimpinan Pusat Muhammadiyah sependapat dengan pernyataan bersama yang dissampaikan oleh Silaturahmi Ormas/Lembaga Islam (SOLI) soal penetapan Basuki T. Purnama atau Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan Al-Qur’an. Menurut PP Muhammadiyah, dalam hal ini Abdul Mu’ti, menyatakan apa yang telah ditetapkan oleh Polri sudah memenuhi rasa keadilan bagi umat Islam.
“Sangat sependapat dengan pernyataan bersama ormas Islam yang tadi dibacakan. Karena PP Muhammadiyah memandang apa yang telah diputuskan oleh Polri atas Ahok itu sudah memenuhi rasa keadilan bagi umat Islam, yakni mengambil keputusan secara professional dan tanpa adanya intervensi,” sampainya, di PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Abdul Mu’ti, lanjutnya, menyampaikan agar segera mungkin melanjutkan aparta hukum melanjutkan proses hukum hingga akhir penyidikan dan hingga ditetapkannya pelimpahan berkas. Sehingga menurutnya proses peradilan scara terbuka dapat dilakukan.
“Saya ingin garisbawahi, bahwa hendaknya proses hukum itu mesti hingga akhir penyidikan yang ditetapkan ke pelimpahan berkas. Sehingga proses pengadilan secara terbuka dan dapat segera dilakukan,” tambahnya.
Hal itu menurutnya jika dilakukan oleh Polri, maka Indonesia di mata dunia internasional akan melihat bahwa supremasi hukum benar-benar ditegakkan.
“Sehingga dengan demikian kita mampu membuktikan masyarakat internasional bahwa RI adalah Negara hukum yang menjunjung supremasi hukum,” tutupnya. (Robi/voa-islam.com)