JAKARTA (voa-islam.com)- PB HMI akan tetap mengawal proses hukum atas penistaan Al-Qur’an oleh Basuki T. Purnama alias Ahok. Hal ini disampaikan Ketum PB HMI paska Ahok ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri.
Dan ia berharap hasilnya yang akan didapatkan oleh Ahok tetap sama. Entah apa yang dimaksud olehnya tetap sama. Mungkinkah keinginannya itu Ahok dipenjara?
“Ini adalah langkah proses hukum. Dan kita akan tetap mengawalnya. Juga mendesak proses hukum secara tepat. Dan mudah-mudahan, semoga hasil akhirnya tetap sama,” ucap Mulyadi, Rabu (16/11/2016), di PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta.
Ia meminta kepada aparat kepolisian agar tetap prosfesional dalam menangani kasus penistaan agama Islam oleh Ahok. Di antaranya mesti menegakkan independensi agar memenuhi rasa keadilan bagi rakyat Indoenesia.
“Aparat hukum harus memproses secara independen, memenuhi rasa keadilan rakyat yang ada,” tambahnya.
Selain itu ia meminta agar kasus penistaan agama Islam ditempatkan pada proporsi yang sama seeperti kasus-kasus penistaan lainnya. Dalam artian, mesti sama di hadapan hukum yang ada.
“Tidak ada lagi perbedaan dalam menistakan agama denan penistaan agama lainya. Dan perlakuan hukum itu mesti sama seperti tersangka lainnya,” tutupnya. (Robi/voa-islam.com)