View Full Version
Ahad, 20 Nov 2016

Ahok Harus Dipenjara seperti Penista Lainnya, Inilah Landasan Hukumnya

JAKARTA (voa-islam.com)- Menurut Juru Bicara FPI, Munarman kasus penistaan agama Islam oleh Basuki T. Purnama alias Ahok sebetulnya sangatlah spesifik. Jelas pula landasan hukumnya.

"Kasus Ahok ini kasus yang sangat spesifik. Kasus ini sesuai dengan pasal 156a," sampainya,  Jum'at (18/11/2016), di Jakarta.

Pasal tersebut menurut Munarman misalkan saja mengatur bagaiman seseorang dengan status tersangka tidak diizinkan berkeliaran di muka umum.  Dan seharusnya bagaimanapun seseorang tersebut ditahan terlebih dahulu.

"Tidak pernah ada penista Al-Qur'an, tersangka bebas berkeliaran. Dan itu tidak pernah ada. Lihat saja kasus Gafatar, dua kali diperiksa, dan ditahan. Lia Eden dua kali masuk tahanan. Semua itu berlandaskan pasal 156a.

Kasus Arswendo pun begitu, ditahan terlebih dahulu. Pun dengan Usman Roy, ditahan juga. Tajul Muluk juga demikian: ditahan. Praktiknya, 156a itu adalah mesti ditahan dulu. Dan seharusnya diterapkan jika memang ingin tegakkan hukum yang sama," tambahnya.

Semua rakyat Indonesia, termasuk umat Islam, melihat kasus ini sebetulnya sangat simpel. Mereka hanya ingin pemerintah menegakkan hukum atas keadlian.

"Tentunya kita ingin Indonesia itu menegakkan sebagai negara hukum dan berkeadilan. Itulah pilarnya. Dan ada persamaan di muka hukum," tutupnya. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version