View Full Version
Selasa, 22 Nov 2016

Walau Bermasalah, Ahok Aman, Tidak Dipenjara, dan Tetap jadi Gubernur DKI, Ini Analisanya

JAKARTA (voa-islam.com)- Direktur Global Future (GFI), Hendrajit coba membaca ke mana arah status hukum selanjutnya. Dan menurutnya, scenario untuk “selamatkan” Ahok dalam jerata hukum itu sangat mudah dibaca.

Berikut analisa dan pandangannya terkait penista agama Islam, Ahok:

Kemungkinan Skenario Ahok dan Timnya yang Sangat Mudah Dibaca

1. Mem-Pra Peradilan Polri atas status tersangka di PN (Preseden hukum sudah ada, ketika BG lepas dari jerat KPK); bila pun gagal, Ahok tetap tersangka, maka ..

2. Proses lanjutan di Kejaksaan. Ini antara P 19 atau P 21. Dimungkinkan ada intervensi teknis dari Kejagung sebab Kejagung dikuasai oleh Nasdem (Jaksa Agung Prasetyo adalah Kader Surya Paloh, Pendukung Utama Ahok);

3. Peradilan di PN (menang/kalah) Ahok akan ajukan banding ke PT;

4. Banding di Pengadilan Tinggi (menang/kalah) ajukan kasasi;

5. Kasasi di Mahkamah Agung (menang/kalah), jika ada muncul ...

6. Novum baru di MA;

7. Keputusan Tetap (In Kracht)

Tenggang waktu proses hukum di atas bisa memakan waktu 4 tahunan. Namun bila "desakan publik" bisa 1 tahun.

Kesimpulan prematurnya, Ahok masih tetap dapat kampanye, dan mungkin bisa menang di DKI dengan kekuatan budget para pengembang yang mendukungnya.

Jadi, gimana? Tetap "kawal" kasus Ahok di setiap tahapan. Jangan euphoria dengan status Ahok kini. Boleh jadi itu hanya berita, karena hidden agenda untuk tetap "meloloskan" Ahok dengan berbagai cara.”

Demikian analisa sementara darinya. Analisa ini didapat oleh voa-islam.com melalui pesan singkat yang viral di media sosial. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version